Jasa Pengurusan Pajak

Jasa Pengurusan & Pelaporan Pajak meliputi konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, serta layanan pembukuan.

Apa saja yang didapatkan:

  • Konsultasi Perpajakan
  • Laporan Pajak Bulanan
  • Laporan SPT Tahunan
  • Pembuatan Efin
  • Pembukuan
  • Penerbitan Faktur Pajak (Khusus PKP)
jasa pengurusan pajak

Pengertian Pajak

konsultasi pajak

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh warga negara atau badan yang berada di suatu negara ke kas negara tanpa mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah dan pembangunan.

Pajak dikumpulkan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia). Ada berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan banyak lainnya.

Pajak juga digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian (fiskal policy), misalnya dengan memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi di sektor-sektor tertentu atau dengan menaikkan atau menurunkan tarif pajak untuk mengendalikan inflasi. Pajak sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan membiayai layanan publik.

Keuntungan Melapor Pajak
Keuntungan Keterangan
✅ Pengurangan Risiko Melaporkan dan membayar pajak tepat waktu mengurangi risiko denda dan sanksi.
✅ Perlindungan Hukum Melaporkan pajak dapat membantu memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban hukum Anda.
✅ Potensi Pengembalian Pajak Jika Anda telah membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya, Anda mungkin berhak atas pengembalian pajak.
✅ Mudah dalam Transaksi Keuangan Laporan pajak yang up-to-date seringkali diperlukan untuk transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau hipotek.
✅ Partisipasi dalam Pembangunan Negara Pajak yang Anda bayar digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Biaya Jasa Pengurusan & Pelaporan Pajak

Jasa Pengurusan Pajak Legal Satu
✅ Konsultasi: ⭐ Gratis
✅ Waktu Pengerjaan: ⚡ Per Bulan
✅ Laporan Pajak Bulanan: ✅ Ya
✅ Harga : ⭐ Terjangkau
✅ Terpercaya: ✅ Ya
✅ Rating: 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Apa saja yang didapat dari Jasa Pengurusan Pajak

Berikut adalah detail yang didapatkan dari paket jasa pengurusan pajak

Konsultasi Perpajakan

Konsultasi Perpajakan Gratis Selama masa Kerjasama

Pengelolaan dan pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan

PPh Final UMKM 0.5%

SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23

Validasi NPWP Lawan Transaksi

Vendor NPWP Prefill

Rekonsiliasi & Rekapitulasi

Faktur Komersial

E- Filing

E- Biling

Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan

Neraca Keuangan bulanan

Laporan Laba/Rugi bulanan

Laporan Laba/Rugi bulanan

Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP

Memberikan jawaban atas SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari DJP *

Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP

Bagi perusahaan yang sudah PKP, kuota Faktur Pajak yang diberikan adalah 50 faktur tiap masa pajaknya.

Alokasi NSFP

Validasi NPWP Lawan Transaksi

Vendor NPWP Prefill

Konsultasikan Pajak Perusahaan Anda

Bingung Mulai dari mana? Tim Konsultan Pajak kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda

Prosedur jasa pengurusan pajak

Menghitung seluruh aspek perpajakan

Menghitung seluruh aspek perpajakan

Kami tetap terhubung dengan Anda secara konstan untuk memastikan semua aspek perpajakan yang menjadi tanggung jawab bisnis Anda terdeteksi dan dihitung dengan akurat.

Mempersiapkan pembayaran pajak

Mempersiapkan pembayaran pajak

Kami akan membantu Anda dalam menyiapkan segala kebutuhan pelaporan pajak Anda, mulai dari perhitungan data, informasi pembayaran, hingga SPT untuk semua aspek pajak yang relevan.

Melaporkan pajak perusahaan

Melaporkan pajak perusahaan

Kami akan memastikan bahwa proses pelaporan dilakukan tepat waktu. Setelah semua persiapan selesai, kami akan melaksanakan pelaporan untuk semua aspek pajak Anda dan mengirimkan arsip laporan pajak Anda.

Frequently Asked Questions

Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar perpajakan.

  • Apa itu PPN?

    PPN, singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh individu atau entitas bisnis yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN saat ini adalah sebesar 11%.

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai, non-pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan pihak lain yang serupa

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dikenakan pada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan terkait dengan kegiatan perdagangan barang.

  • Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Biasanya, PPh 23 diterapkan saat terdapat transaksi antara dua pihak. PPh 23 dipotong sebesar persentase tertentu dari jumlah bruto nilai transaksi, dan pembuatan bukti potong PPh 23 dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan.

  • Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) adalah ketentuan yang mengatur hak wajib pajak untuk menggunakan kredit pajak dari luar negeri guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia.

  • Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran. Tujuan dari pembayaran angsuran ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat bahwa pajak yang harus dibayarkan secara keseluruhan dalam satu tahun dapat diangsur sepanjang waktu.

  • Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-residen dari Indonesia, kecuali jika terkait dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) merujuk pada Pajak Penghasilan Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. PPh 29 merupakan selisih antara jumlah pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

  • Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15) adalah salah satu bentuk pengenaan pajak atau pungutan pajak yang berlaku bagi industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), yang juga dikenal sebagai PPh final, merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi atas sejumlah jenis penghasilan yang diterima oleh mereka, di mana pemotongan pajaknya bersifat final.

  • Surat Pemberitahuan merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan)

  • SPT Tahunan Badan adalah dokumen yang berisi bukti pembayaran pajak tahunan yang telah disetor oleh Wajib Pajak Badan. Bukti penyetoran pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Contact Us

Hubungi Kami jika ada pertanyaan, kami dengan senang hati akan membantu menjawab pertanyaan anda

Location:

DKI Jakarta, Indonesia

Whatsapp:

+62852 1808 9300

 Chat Us