Jasa Pembuatan PT

Jasa Pembuatan PT & Pendirian PT Murah & Cepat di Jakarta | Pelayanan Cover seluruh Indonesia | Konsultasi via Online Gratis | Hubungi Kami Sekarang Juga.

jasa pembuatan pt

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendirinya. Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum.

Struktur organisasi PT biasanya meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dewan Komisaris berfungsi sebagai pengawas, sedangkan Direksi berfungsi sebagai pengelola perusahaan. RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT dimana pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya untuk kebijakan strategis perusahaan.

Tanggung jawab pemilik PT terbatas pada sejumlah modal yang mereka investasikan, sehingga aset pribadi pemilik tidak dapat disita untuk membayar utang perusahaan.

Baca Juga : Syarat Pembuatan PT dan Keuntungan Membuat PT

Paket Pendirian PT

Berikut adalah paket pendirian PT, anda bisa memilih paket sesuai dengan kebutuhan anda

Bonus:

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang

Pembukaan Rekening Bank

Akun OSS RBA

SKT Pajak

Jasa Pembuatan PT Legal Satu
✅ Konsultasi Pembuatan PT: ⭐ Gratis
✅ Waktu Pengerjaan: ⚡ Cepat
✅ Pengecekan Nama PT: ✅ Ya
✅ Harga : ⭐ Terjangkau
✅ Terpercaya: ✅ Ya
✅ Rating: 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (175)

Syarat Pembuatan PT

Berikut adalah data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian PT.

Kelengkapan Data

Nama PT

Nama PT minimal 3 Kata & Tidak boleh Bahasa Inggris

Tempat Kedudukan

Dimanakah PT akan beralamat

Bidang Usaha

Kegiatan usaha apa yang akan dijalankan perusahaan

Struktur Modal

Berapakah struktur modal perusahaan

Susunan Pengurus

Bagaimana susunan Direksi & Komisaris

Susunan Pemegang Saham

Bagaimana susunan Kepemilikan Perusahaan

Kelengkapan Dokumen

KTP

NPWP

KBLI 2020

Panduan Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

  • Kategori: KBLI
  • Keterangan: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
  • Tahun: 2020
  • Cek KBLI 2020

Tahapan Pendirian PT

Proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dan hukum perusahaan

proses pendirian pt

Berikut adalah tahapan Pendirian PT:

  • Penyusunan Akta Pendirian: Langkah pertama adalah menyusun Akta Pendirian PT. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pendiri, tujuan perusahaan, modal dasar, serta struktur organisasi dan kepengurusan perusahaan.
  • Pendirian Notaris: Setelah Akta Pendirian disusun, pendiri PT harus mengajukan permohonan pendirian ke notaris. Notaris akan memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah persyaratan terpenuhi, notaris akan memproses pendirian PT.
  • Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM: Setelah proses pendirian oleh notaris, dokumen-dokumen pendirian PT diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas terkait. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan pengesahan resmi terhadap pendirian PT.
  • Pembayaran Modal Saham: Pendiri PT harus membayar modal saham sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam Akta Pendirian. Pembayaran ini bisa dilakukan sebelum atau setelah pengesahan oleh pemerintah.
  • Pendaftaran dan Perizinan: Setelah pengesahan oleh pemerintah, PT harus mendaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan dan memperoleh izin operasional dari otoritas yang relevan. Pendaftaran ini mencakup proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
  • Pembentukan Struktur Perusahaan: Setelah semua perizinan diperoleh, PT dapat membentuk struktur perusahaan yang meliputi Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan berbagai fungsi dan departemen yang diperlukan untuk operasional perusahaan.

Konsultasikan Pendirian PT Anda

Bingung Mulai dari mana? Konsultan kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda

Perbedaan PT Biasa dengan PT Perorangan

PT Biasa
- PT didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan jumlah pendirian PT Biasa dalam 1 tahun.
- Tidak ada batasan modal maksimal dalam pendirian PT.
- Tidak ada batasan maksimal omzet.
- Wajib membuat akta notaris.
PT Perorangan
- PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam waktu 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah mendirikan PT Perorangan, baru dapat mendirikan PT Perorangan baru pada tahun berikutnya.
- PT Perorangan hanya dapat didirikan dengan modal usaha maksimal sebesar IDR 5.000.000.000. Jika jumlah modal melebihi batas tersebut, maka harus mendirikan PT biasa.
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 5.000.000.000.
- PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 15.000.000.000.
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.

Keuntungan Membuat PT

perlindungan hukum

1. Perlindungan Hukum

Perseroan Terbatas (PT) memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis dan memberikan hak-hak yang setara dengan individu dalam menjalankan bisnis..

kredibilitas

2. Kredibilitas

Dengan memiliki status badan hukum PT, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan calon investor. Serta konsumen akan lebih percaya dalam menggunakan service hingga melakukan pembayaran.

akses pendanaan

3. Akses Pendanaan

PT memiliki akses untuk mencari modal dari pihak ketiga seperti investor dan lembaga keuangan seperti bank, guna mendukung perkembangan bisnisnya.

pertumbuhan bisnis

4. Pertumbuhan Bisnis

PT memiliki potensi untuk bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan bisnis perseorangan, sehingga memberikan peluang yang lebih besar untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan.

Peraturan Hukum tentang PT di Indonesia

No Peraturan Keterangan
1. UU No. 40/2007 - Perseroan Terbatas / UUPT UUPT merupakan landasan hukum utama yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia.
2. UU No. 11/2020 - Cipta Kerja atau Omnibus Law Ini adalah undang-undang omnibus law yang mengatur secara khusus tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia.
3. PP No. 7/2021 - Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia.
4. PP No 8/2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil.
5. PP No. 43/2011 - Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
6. PP No. 47/2012 - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR.
7. PP No. 7/2016 - Perubahan Modal Dasar PT Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan.
8. Permenkumham No 21/2021 - Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan.

Mengapa memilih

Legal Satu

Layanan Legalitas & Perizinan Usaha #1 di Indonesia.

Harga Terjangkau

Harga layanan yang terjangkau & transparan serta memberikan kualitas pelayanan terbaik untuk customer kami.

Proses Cepat & Mudah

Proses Pendirian Perusahaan dilakukan secepat mungkin, estimasi 1-7 hari kerja. Serta kami akan menyederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.

Fast Response

Tim CS Legal Satu memaksimalkan pelayanan dengan respon sebaik dan secepat mungkin untuk kepuasan pelanggan.

100% Support Online

Kamu tidak harus pusing bolak-balik, pergi kesana kemari, karena semua pengerjaan bisa dilakukan secara online. tanpa perlu membuang waktu anda dijalan atau antri diruangan.

Layanan Lengkap

Layanan berbasis Solusi yang menunjang dan membantu kebutuhan para pengusaha di Indonesia. Mulai dari perizinan, legalitas, pendaftaran Merek, layanan perpajak, akutansi dan hukum

Cover Seluruh Indonesia

Legal Satu siap membantu proses perizinan & legalitas di seluruh Indonesia

Terpercaya

Lebih dari 100++ UMKM, Pebisnis, Pengusaha yang telah mempercayakan urusan perizinan & legalitas kepada Legal Satu.

Pendekatan Hukum

Legal Satu bekerja berdasarkan Hukum & Aspek Legalitas.

Konsultasi Gratis

Konsultasi pendirian PT, CV serta urusan perizinan lainnya semua gratis tanpa memungut biaya.

Review

Kata mereka tentang layanan Legal Satu melalui Google reviews.

CS fast respon, konsultasi bisa online via whatsapp, bikin pt jadi mudah tanpa ribet. Thx legal satu


arif rahman kh

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Terima kasih Legal Satu, sudah buatkan PT Saya, terutama mba Lisa. Tx ya bantuannya


Arif Sugiharso, SH.

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Ramah banget,trus pelayanannya juga baguss pokokya rekomended bgt deh pokoknya😍


Siti Aisyah

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Nyari2 jasa pembuatan pt nemu Legal satu, ternyata oke bgt. Thx udah urus PT kami.


Zidan Ramadhan

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

mendirikan CV jadi simpel dan mudah, servicenya yang gercep dan pelayanan nya yg luar biasa.


Asyraf Syahid Ridho

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thx legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga.


Zainal Abidin

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, cs juga ramah. Trims Legal Satu


Sasajie Official

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Affordable price, fast process, helpfull team. Nice Legal Satu. Keep Spirit


Samuel Dimas

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

terima kasih legalsatu udah bantu bikin pt perorangan saya semoga sukses selalu


Sirkel Halal

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Saya menggunakan konsultan ina untuk proses dokumen , pelayanan cepat, fast respon.


Chantika Ashifa

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Dokumentasi Foto

Sample beberapa klien yang sudah berhasil mendirikan perusahaannya bersama Legal Satu.

PT Jurnal Laporan Keuangan

PT Ara Berdikari Jaya

PT Kinev Jaya International

PT Acacia Karya Utama

PT Duta Pangan Indonesia

CV Anugerah Kreasi Agung

PT Global Industri Aluminium

PT Kinev Jaya International

CV Anugerah Kreasi Agung

PT Global Industri Aluminium

Bukti Bayar

Sample beberapa bukti bayar klien yang sudah mempercayakan Legal Satu. Pembayaran hanya di lakukan di:

rekening bca legal satu

Testimonials

Komunikasi online via whatsapp antara klien dan tim Legal Satu.

testimonial legal satu
testimonial 2 legal satu
testimonial 3 legal satu
testimonial 4 legal satu
testimonial 6 legal satu
testimonial 7 legal satu
testimonial 8 legal satu
testimonial 9 legal satu
testimonial 10 legal satu
testimonial 11 legal satu

Frequently Asked Questions

Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar pendirian PT (Perseroran Terbatas).

  • Berapa lama pengurusan pendirian PT?

    Proses pembuatan Akta Pendirian PT + SK Kemenkumham sekitar 2 - 3 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian

  • Setelah tandatangan akta pendirian PT, kami akan segera memproses pengurusan dokumen-dokumen berikut: NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini adalah 2-3 minggu..

  • Setiap bisnis tentunya memiliki nama sebagai ciri khasnya. Oleh karena itu, nama PT haruslah unik dan tidak boleh sama dengan yang lain.

    Aturan mengenai pemilihan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    Terdapat beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT, yaitu:

    1. Nama PT minimal terdiri dari 3 kata, dan setiap kata minimal terdiri dari 3 huruf.

    2. Tidak boleh menggunakan nama asing.

    Contoh 1: Maju Teknologi - SALAH. Maju Technology Indonesia - SALAH. Maju Teknologi Indonesia - BENAR.

    Contoh 2 : jika nama brand Anda adalah "Gold Dust," Apakah bisa memilih nama PT seperti "Gold Dust Indonesia" Saran kami sebaiknya diganti. Hal ini dikarenakan kami pernah mengalami pengalaman di mana salah satu klien kami telah disetujui oleh sistem online AHU, namun kemudian menerima surat dari Menkumham agar nama tersebut diganti karena mengandung unsur bahasa inggris. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk memilih nama yang memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

  • Hal itu bisa saja terjadi karena PT tersebut berdiri sebelum berlakunya PP 43/2011. Sebagai contoh adalah Tokopedia yang memiliki nama PT Tokopedia, didirikan pada tahun 2009.

  • Untuk memenuhi syarat-syarat dalam memilih nama Perseroan Terbatas (PT), nama yang dipilih harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:

    a. Ditulis dengan huruf Latin.

    b. Belum digunakan secara resmi oleh PT lain atau tidak serupa secara substansial dengan nama PT lain.

    c. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau norma kesopanan.

    d. Tidak serupa atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dengan izin yang diperoleh dari lembaga tersebut.

    e. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    f. Tidak memiliki makna yang berhubungan dengan Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

    g. Tidak hanya mencerminkan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha sebagai nama Perseroan.

    h. Sesuai dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan yang akan digunakan sebagai bagian dari nama Perseroan.

    Dengan memenuhi ketentuan tersebut, PT dapat memilih nama yang sesuai dan memenuhi persyaratan hukum.

  • KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi beberapa lapangan usaha, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau layanan.

    KBLI didasarkan pada Standar Klasifikasi Industri Internasional (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities/ISIC) hingga empat digit, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Industri Bersama ASEAN (ASEAN Common Industrial Classification/ACIC) dan Statistik Manufaktur Asia Timur (East Asia Manufacturing Statistics/EAMS).

    KBLI juga dikembangkan secara rinci hingga lima digit untuk mencakup kegiatan ekonomi yang khas di Indonesia. (Sumber: referensi)

  • KBLI digunakan untuk memastikan arus informasi yang berkelanjutan yang sangat penting dalam memantau dan mengevaluasi pencapaian serta pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam periode waktu tertentu.

    Selain itu, KBLI juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan kualifikasi izin usaha, kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta kualifikasi perizinan investasi dan penanaman modal.

  • Anda dapat memilih 20 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kami akan mengurus proses perizinan yang terkait dengan KBLI tersebut.

  • Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, terdapat persyaratan bahwa Modal Dasar PT harus disepakati oleh para pendiri dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar.

    BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 1 miliar

    SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 500 jt

    BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 4 miliar

    SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 7 miliar

  • Jika hanya melibatkan suami dan istri sebagai pendiri PT, hal tersebut tidak diizinkan. Hal ini disebabkan karena harta suami dianggap juga merupakan harta istri, dan sebaliknya. Oleh karena itu, perlu adanya setidaknya satu orang pemegang saham lainnya.

    Adapun penggunaan anak sebagai pemegang saham diperbolehkan, asalkan anak tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selama proses pendirian PT, semua pendiri PT harus hadir untuk menandatangani akta notaris.

  • Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu yang menjabat 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris).

    Tugas seorang Direktur adalah menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis dalam bisnis. Mereka bertindak sebagai perwakilan legal perusahaan dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas nama PT.

    Sementara itu, tugas seorang Komisaris adalah memberikan nasehat kepada Direktur dan melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Komisaris tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PT secara langsung, namun bertanggung jawab dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis, serta memberikan saran dan pengawasan terhadap keputusan Direktur.

    Dengan kerjasama antara Direktur dan Komisaris, perusahaan diharapkan dapat berjalan dengan efektif, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

  • Boleh, pemegang saham diperbolehkan untuk menjabat sebagai Direktur atau Komisaris dalam PT. Namun, yang tidak diizinkan adalah seorang Direktur merangkap sebagai Komisaris dalam perusahaan yang sama.

    Adapun mengenai jumlah pemegang saham, Anda dapat memiliki 10 pemegang saham atau bahkan lebih. Tidak ada batasan maksimum yang ditetapkan mengenai jumlah pemegang saham dalam PT. Sebagai contoh, kami pernah membantu pendirian PT dengan 16 pemegang saham.

    Dengan demikian, asalkan aturan dan persyaratan yang berlaku dipatuhi, Anda dapat menentukan jumlah pemegang saham sesuai dengan kebutuhan dan struktur perusahaan yang diinginkan.

  • Ya, Bisa, Anda dapat mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk dapat menerbitkan faktur pajak (e-Faktur).

  • Persyaratan jumlah pendiri PT di Indonesia adalah minimal 2 orang dan maksimal 50 orang. Jika pendiri PT lebih dari 50 orang, maka PT tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk).

  • Kriteria Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Komanditer (CV)
    Jumlah pendiri Minimal 2 orang Minimal 2 orang
    Modal dasar Terbagi dalam saham Tidak terbagi dalam saham
    Tanggung jawab Terbatas Tidak terbatas
    Kepengurusan Dilakukan oleh direksi Dilakukan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif
    Kepemilikan kekayaan Dimiliki oleh para pemegang saham Dimiliki oleh para sekutu
    Kemudahan dalam melakukan ekspansi Lebih mudah Lebih sulit
    Kemudahan dalam melakukan perpajakan Lebih mudah Lebih sulit
    Kemudahan dalam melakukan pembubaran Lebih sulit Lebih mudah
  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk: Perusahaan makanan dan minuman terkemuka di Indonesia.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Salah satu bank terbesar di Indonesia.

    PT Astra International Tbk: Perusahaan konglomerat yang bergerak dalam berbagai sektor bisnis.

    PT Unilever Indonesia Tbk: Perusahaan produk konsumen global yang aktif di Indonesia.

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk: Perusahaan telekomunikasi milik negara terbesar di Indonesia.

    PT Pertamina (Persero): Perusahaan minyak dan gas bumi milik negara.

    PT Bank Central Asia Tbk: Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

    PT Adaro Energy Tbk: Perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia.

    PT Gudang Garam Tbk: Perusahaan rokok terkemuka di Indonesia.

    PT Kalbe Farma Tbk: Perusahaan farmasi terbesar di Indonesia.

  • PT dikelola oleh direksi dan dewan komisaris.

    - Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan sehari-hari. Direksi terdiri dari satu orang atau lebih yang diangkat oleh para pemegang saham. Direksi berwenang untuk melakukan tindakan hukum atas nama PT, termasuk untuk membuat kontrak, membeli dan menjual barang, dan meminjam uang.

    - Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas mengawasi direksi. Dewan komisaris terdiri dari satu orang atau lebih yang diangkat oleh para pemegang saham. Dewan komisaris berwenang untuk meminta laporan dari direksi, memberikan pendapat dan saran kepada direksi, dan memberhentikan direksi.

  • Kriteria PT Terbuka PT Tertutup
    Penawaran Saham Saham dapat diperdagangkan di pasar modal secara bebas. Saham hanya dimiliki oleh sejumlah terbatas pemegang saham.
    Jumlah Pemegang Saham Tidak ada batasan atas jumlah pemegang saham. Jumlah pemegang saham terbatas, biasanya hanya beberapa orang atau keluarga.
    Keterbukaan Informasi Harus mengikuti kewajiban pengungkapan informasi kepada publik sesuai aturan pasar modal. Kewajiban pengungkapan informasi hanya kepada pemegang saham dan pihak terkait.
    Modal Minimal Memiliki modal dasar yang lebih besar sesuai peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Memiliki modal dasar yang lebih kecil sesuai dengan aturan pemerintah.
    Keamanan Saham Mungkin lebih mudah diakuisisi oleh pihak lain karena saham dapat diperdagangkan bebas. Lebih sulit diakuisisi karena saham tidak diperdagangkan di pasar bebas.
    Tujuan Pendirian Mempertemukan kebutuhan modal perusahaan dengan masyarakat umum melalui penawaran saham di pasar modal. Memenuhi kebutuhan modal dari sejumlah terbatas pemegang saham.
  • Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika Anda ingin menggunakan nama PT yang sudah terdaftar, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik PT tersebut.

  • Tidak, tidak ada titik setelah PT. tulisan PT yang benar tidak diakhiri dengan titik.

  • Sebuah PT dinyatakan sah dan berdiri setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pengesahan ini dilakukan setelah PT memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

  • Modal perseroan terbatas (PT) berasal dari para pendiri PT. Modal ini dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa. Para pendiri PT harus menyetorkan modalnya ke PT sesuai dengan porsi kepemilikannya.

    Modal PT dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha PT, seperti untuk membeli peralatan, membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, dan membayar biaya operasional lainnya.

    Modal PT juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PT, seperti untuk membuka cabang baru, mengembangkan produk atau jasa baru, dan melakukan ekspansi ke pasar baru.

    Modal PT merupakan salah satu faktor yang penting untuk kelangsungan hidup PT. PT yang memiliki modal yang kuat akan lebih mudah untuk bertahan hidup di dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.

  • Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU PPh, PT dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22% dari laba bersih. Namun, PT dapat memperoleh tarif pajak yang lebih rendah jika memenuhi persyaratan tertentu.

  • Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), modal dasar PT harus paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa. Para pendiri PT harus menyetorkan modalnya ke PT sesuai dengan porsi kepemilikannya.

    Namun, UU PT juga memberikan pengecualian bagi PT yang didirikan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM yang ingin mendirikan PT dapat menyetorkan modal dasar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Free Consultation

Tim konsultan kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda

Chat Via Whatsapp

Our Partner

 Chat Us