Jasa Pembuatan PT
Jasa Pembuatan PT & Pendirian PT Murah & Cepat di Jakarta | Pelayanan Cover seluruh Indonesia | Konsultasi via Online Gratis | Hubungi Kami Sekarang Juga.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendirinya. Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum.
Struktur organisasi PT biasanya meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dewan Komisaris berfungsi sebagai pengawas, sedangkan Direksi berfungsi sebagai pengelola perusahaan. RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT dimana pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya untuk kebijakan strategis perusahaan.
Tanggung jawab pemilik PT terbatas pada sejumlah modal yang mereka investasikan, sehingga aset pribadi pemilik tidak dapat disita untuk membayar utang perusahaan.
Baca Juga : Syarat Pembuatan PT dan Keuntungan Membuat PT
Paket Pendirian PT
Berikut adalah paket pendirian PT, anda bisa memilih paket sesuai dengan kebutuhan anda
PT
murah hanya 2,9 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- 20 KBLI Bidang Usaha
- SPPL
- Pernyataan K3L
- Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
- Pengurusan PKP
PT + Izin
murah hanya 5,5 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- 20 KBLI Bidang Usaha
- SPPL
- Pernyataan K3L
- Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
- Pengurusan PKP
PT + Izin + VO
murah hanya 7,5 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- 20 KBLI Bidang Usaha
- SPPL
- Pernyataan K3L
- Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
- Pengurusan PKP
PT + Izin + VO + PKP
murah hanya 9,5 jt
- Free Konsultasi
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar *cek verifikasi
- 20 KBLI Bidang Usaha
- SPPL
- Pernyataan K3L
- Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
- Virtual Office 1 Tahun
- Layanan Resepsionis
- Penerimaan Surat
- Meeting Room
- Pengurusan PKP
Bonus:
Konsultasi Pajak
Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang
Pembukaan Rekening Bank
Akun OSS RBA
SKT Pajak
Jasa Pembuatan PT Legal Satu | ||
---|---|---|
✅ Konsultasi Pembuatan PT: | ⭐ Gratis | |
✅ Waktu Pengerjaan: | ⚡ Cepat | |
✅ Pengecekan Nama PT: | ✅ Ya | |
✅ Harga : | ⭐ Terjangkau | |
✅ Terpercaya: | ✅ Ya | |
✅ Rating: | 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (175) |
Syarat Pembuatan PT
Berikut adalah data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian PT.
Kelengkapan Data
Nama PT
Nama PT minimal 3 Kata & Tidak boleh Bahasa Inggris
Tempat Kedudukan
Dimanakah PT akan beralamat
Bidang Usaha
Kegiatan usaha apa yang akan dijalankan perusahaan
Struktur Modal
Berapakah struktur modal perusahaan
Susunan Pengurus
Bagaimana susunan Direksi & Komisaris
Susunan Pemegang Saham
Bagaimana susunan Kepemilikan Perusahaan
Kelengkapan Dokumen
KTP
NPWP
Panduan Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
- Kategori: KBLI
- Keterangan: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Tahun: 2020
- Cek KBLI 2020
Tahapan Pendirian PT
Proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dan hukum perusahaan
Berikut adalah tahapan Pendirian PT:
- Penyusunan Akta Pendirian: Langkah pertama adalah menyusun Akta Pendirian PT. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pendiri, tujuan perusahaan, modal dasar, serta struktur organisasi dan kepengurusan perusahaan.
- Pendirian Notaris: Setelah Akta Pendirian disusun, pendiri PT harus mengajukan permohonan pendirian ke notaris. Notaris akan memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah persyaratan terpenuhi, notaris akan memproses pendirian PT.
- Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM: Setelah proses pendirian oleh notaris, dokumen-dokumen pendirian PT diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas terkait. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan pengesahan resmi terhadap pendirian PT.
- Pembayaran Modal Saham: Pendiri PT harus membayar modal saham sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam Akta Pendirian. Pembayaran ini bisa dilakukan sebelum atau setelah pengesahan oleh pemerintah.
- Pendaftaran dan Perizinan: Setelah pengesahan oleh pemerintah, PT harus mendaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan dan memperoleh izin operasional dari otoritas yang relevan. Pendaftaran ini mencakup proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
- Pembentukan Struktur Perusahaan: Setelah semua perizinan diperoleh, PT dapat membentuk struktur perusahaan yang meliputi Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan berbagai fungsi dan departemen yang diperlukan untuk operasional perusahaan.
Konsultasikan Pendirian PT Anda
Bingung Mulai dari mana? Konsultan kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda
Perbedaan PT Biasa dengan PT Perorangan
PT Biasa |
---|
- PT didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan jumlah pendirian PT Biasa dalam 1 tahun. |
- Tidak ada batasan modal maksimal dalam pendirian PT. |
- Tidak ada batasan maksimal omzet. |
- Wajib membuat akta notaris. |
PT Perorangan |
---|
- PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam waktu 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah mendirikan PT Perorangan, baru dapat mendirikan PT Perorangan baru pada tahun berikutnya. |
- PT Perorangan hanya dapat didirikan dengan modal usaha maksimal sebesar IDR 5.000.000.000. Jika jumlah modal melebihi batas tersebut, maka harus mendirikan PT biasa. |
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 5.000.000.000. |
- PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 15.000.000.000. |
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. |
Keuntungan Membuat PT
1. Perlindungan Hukum
Perseroan Terbatas (PT) memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis dan memberikan hak-hak yang setara dengan individu dalam menjalankan bisnis..
2. Kredibilitas
Dengan memiliki status badan hukum PT, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan calon investor. Serta konsumen akan lebih percaya dalam menggunakan service hingga melakukan pembayaran.
3. Akses Pendanaan
PT memiliki akses untuk mencari modal dari pihak ketiga seperti investor dan lembaga keuangan seperti bank, guna mendukung perkembangan bisnisnya.
4. Pertumbuhan Bisnis
PT memiliki potensi untuk bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan bisnis perseorangan, sehingga memberikan peluang yang lebih besar untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan.
Peraturan Hukum tentang PT di Indonesia
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | UU No. 40/2007 - Perseroan Terbatas / UUPT | UUPT merupakan landasan hukum utama yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia. |
2. | UU No. 11/2020 - Cipta Kerja atau Omnibus Law | Ini adalah undang-undang omnibus law yang mengatur secara khusus tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia. |
3. | PP No. 7/2021 - Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia. |
4. | PP No 8/2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil | Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil. |
5. | PP No. 43/2011 - Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT | Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. |
6. | PP No. 47/2012 - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) | Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. |
7. | PP No. 7/2016 - Perubahan Modal Dasar PT | Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan. |
8. | Permenkumham No 21/2021 - Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan. |
Mengapa memilih
Layanan Legalitas & Perizinan Usaha #1 di Indonesia.
Harga Terjangkau
Harga layanan yang terjangkau & transparan serta memberikan kualitas pelayanan terbaik untuk customer kami.
Proses Cepat & Mudah
Proses Pendirian Perusahaan dilakukan secepat mungkin, estimasi 1-7 hari kerja. Serta kami akan menyederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.
Fast Response
Tim CS Legal Satu memaksimalkan pelayanan dengan respon sebaik dan secepat mungkin untuk kepuasan pelanggan.
100% Support Online
Kamu tidak harus pusing bolak-balik, pergi kesana kemari, karena semua pengerjaan bisa dilakukan secara online. tanpa perlu membuang waktu anda dijalan atau antri diruangan.
Layanan Lengkap
Layanan berbasis Solusi yang menunjang dan membantu kebutuhan para pengusaha di Indonesia. Mulai dari perizinan, legalitas, pendaftaran Merek, layanan perpajak, akutansi dan hukum
Cover Seluruh Indonesia
Legal Satu siap membantu proses perizinan & legalitas di seluruh Indonesia
Terpercaya
Lebih dari 100++ UMKM, Pebisnis, Pengusaha yang telah mempercayakan urusan perizinan & legalitas kepada Legal Satu.
Pendekatan Hukum
Legal Satu bekerja berdasarkan Hukum & Aspek Legalitas.
Konsultasi Gratis
Konsultasi pendirian PT, CV serta urusan perizinan lainnya semua gratis tanpa memungut biaya.
Review
Kata mereka tentang layanan Legal Satu melalui Google reviews.
CS fast respon, konsultasi bisa online via whatsapp, bikin pt jadi mudah tanpa ribet. Thx legal satu
arif rahman kh
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Terima kasih Legal Satu, sudah buatkan PT Saya, terutama mba Lisa. Tx ya bantuannya
Arif Sugiharso, SH.
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Ramah banget,trus pelayanannya juga baguss pokokya rekomended bgt deh pokoknya😍
Siti Aisyah
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Nyari2 jasa pembuatan pt nemu Legal satu, ternyata oke bgt. Thx udah urus PT kami.
Zidan Ramadhan
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
mendirikan CV jadi simpel dan mudah, servicenya yang gercep dan pelayanan nya yg luar biasa.
Asyraf Syahid Ridho
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Pendirian PT aku akhirnya jadi juga. Thx legalsatu. Ternyata ada jasa pengurusan pajak juga.
Zainal Abidin
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Ada harga ada kualitas, pelayanan sangat baik, cs juga ramah. Trims Legal Satu
Sasajie Official
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Affordable price, fast process, helpfull team. Nice Legal Satu. Keep Spirit
Samuel Dimas
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
terima kasih legalsatu udah bantu bikin pt perorangan saya semoga sukses selalu
Sirkel Halal
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Saya menggunakan konsultan ina untuk proses dokumen , pelayanan cepat, fast respon.
Chantika Ashifa
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐
Dokumentasi Foto
Sample beberapa klien yang sudah berhasil mendirikan perusahaannya bersama Legal Satu.
PT Jurnal Laporan Keuangan
PT Ara Berdikari Jaya
PT Kinev Jaya International
PT Acacia Karya Utama
PT Duta Pangan Indonesia
CV Anugerah Kreasi Agung
PT Global Industri Aluminium
PT Kinev Jaya International
CV Anugerah Kreasi Agung
PT Global Industri Aluminium
Bukti Bayar
Sample beberapa bukti bayar klien yang sudah mempercayakan Legal Satu. Pembayaran hanya di lakukan di:
Testimonials
Komunikasi online via whatsapp antara klien dan tim Legal Satu.
Frequently Asked Questions
Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar pendirian PT (Perseroran Terbatas).
-
Berapa lama pengurusan pendirian PT?
Proses pembuatan Akta Pendirian PT + SK Kemenkumham sekitar 2 - 3 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian
-
Berapa lama pengurusan izin?
Setelah tandatangan akta pendirian PT, kami akan segera memproses pengurusan dokumen-dokumen berikut: NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini adalah 2-3 minggu..
-
Bagaimana ketentuan penggunaan nama PT?
Setiap bisnis tentunya memiliki nama sebagai ciri khasnya. Oleh karena itu, nama PT haruslah unik dan tidak boleh sama dengan yang lain.
Aturan mengenai pemilihan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Terdapat beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT, yaitu:
1. Nama PT minimal terdiri dari 3 kata, dan setiap kata minimal terdiri dari 3 huruf.
2. Tidak boleh menggunakan nama asing.
Contoh 1: Maju Teknologi - SALAH. Maju Technology Indonesia - SALAH. Maju Teknologi Indonesia - BENAR.
Contoh 2 : jika nama brand Anda adalah "Gold Dust," Apakah bisa memilih nama PT seperti "Gold Dust Indonesia" Saran kami sebaiknya diganti. Hal ini dikarenakan kami pernah mengalami pengalaman di mana salah satu klien kami telah disetujui oleh sistem online AHU, namun kemudian menerima surat dari Menkumham agar nama tersebut diganti karena mengandung unsur bahasa inggris. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk memilih nama yang memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
-
Kenapa ada yang nama PT nya hanya 1 atau 2 kata saja?
Hal itu bisa saja terjadi karena PT tersebut berdiri sebelum berlakunya PP 43/2011. Sebagai contoh adalah Tokopedia yang memiliki nama PT Tokopedia, didirikan pada tahun 2009.
-
Bagaimana pengaturan nama PT menurut PP 43/2011?
Untuk memenuhi syarat-syarat dalam memilih nama Perseroan Terbatas (PT), nama yang dipilih harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:
a. Ditulis dengan huruf Latin.
b. Belum digunakan secara resmi oleh PT lain atau tidak serupa secara substansial dengan nama PT lain.
c. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau norma kesopanan.
d. Tidak serupa atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali dengan izin yang diperoleh dari lembaga tersebut.
e. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
f. Tidak memiliki makna yang berhubungan dengan Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
g. Tidak hanya mencerminkan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha sebagai nama Perseroan.
h. Sesuai dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan yang akan digunakan sebagai bagian dari nama Perseroan.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, PT dapat memilih nama yang sesuai dan memenuhi persyaratan hukum.
-
Apa itu KBLI?
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi beberapa lapangan usaha, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau layanan.
KBLI didasarkan pada Standar Klasifikasi Industri Internasional (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities/ISIC) hingga empat digit, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Industri Bersama ASEAN (ASEAN Common Industrial Classification/ACIC) dan Statistik Manufaktur Asia Timur (East Asia Manufacturing Statistics/EAMS).
KBLI juga dikembangkan secara rinci hingga lima digit untuk mencakup kegiatan ekonomi yang khas di Indonesia. (Sumber: referensi)
-
Apa Kegunaan KBLI?
KBLI digunakan untuk memastikan arus informasi yang berkelanjutan yang sangat penting dalam memantau dan mengevaluasi pencapaian serta pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam periode waktu tertentu.
Selain itu, KBLI juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan kualifikasi izin usaha, kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta kualifikasi perizinan investasi dan penanaman modal.
-
Berapa KBLI yang bisa dipilih?
Anda dapat memilih 20 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kami akan mengurus proses perizinan yang terkait dengan KBLI tersebut.
-
Bagaimana cara pengisian struktur permodalan yang baik dan benar?
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, terdapat persyaratan bahwa Modal Dasar PT harus disepakati oleh para pendiri dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar.
BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 1 miliar
SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 500 jt
BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 4 miliar
SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 7 miliar
-
Bolehkah suami istri mendirikan PT?
Jika hanya melibatkan suami dan istri sebagai pendiri PT, hal tersebut tidak diizinkan. Hal ini disebabkan karena harta suami dianggap juga merupakan harta istri, dan sebaliknya. Oleh karena itu, perlu adanya setidaknya satu orang pemegang saham lainnya.
Adapun penggunaan anak sebagai pemegang saham diperbolehkan, asalkan anak tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selama proses pendirian PT, semua pendiri PT harus hadir untuk menandatangani akta notaris.
-
Berapakah minimal pengurus PT?
Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu yang menjabat 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris).
Tugas seorang Direktur adalah menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis dalam bisnis. Mereka bertindak sebagai perwakilan legal perusahaan dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas nama PT.
Sementara itu, tugas seorang Komisaris adalah memberikan nasehat kepada Direktur dan melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Komisaris tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PT secara langsung, namun bertanggung jawab dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis, serta memberikan saran dan pengawasan terhadap keputusan Direktur.
Dengan kerjasama antara Direktur dan Komisaris, perusahaan diharapkan dapat berjalan dengan efektif, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
-
Bolehkan pemegang saham menjadi pengurus PT?
Boleh, pemegang saham diperbolehkan untuk menjabat sebagai Direktur atau Komisaris dalam PT. Namun, yang tidak diizinkan adalah seorang Direktur merangkap sebagai Komisaris dalam perusahaan yang sama.
Adapun mengenai jumlah pemegang saham, Anda dapat memiliki 10 pemegang saham atau bahkan lebih. Tidak ada batasan maksimum yang ditetapkan mengenai jumlah pemegang saham dalam PT. Sebagai contoh, kami pernah membantu pendirian PT dengan 16 pemegang saham.
Dengan demikian, asalkan aturan dan persyaratan yang berlaku dipatuhi, Anda dapat menentukan jumlah pemegang saham sesuai dengan kebutuhan dan struktur perusahaan yang diinginkan.
-
Apakah bisa PKP?
Ya, Bisa, Anda dapat mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk dapat menerbitkan faktur pajak (e-Faktur).
-
Berapa orang Syarat mendirikan PT?
Persyaratan jumlah pendiri PT di Indonesia adalah minimal 2 orang dan maksimal 50 orang. Jika pendiri PT lebih dari 50 orang, maka PT tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk).
-
Apa Perbedaan PT dan CV?
Kriteria Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Komanditer (CV) Jumlah pendiri Minimal 2 orang Minimal 2 orang Modal dasar Terbagi dalam saham Tidak terbagi dalam saham Tanggung jawab Terbatas Tidak terbatas Kepengurusan Dilakukan oleh direksi Dilakukan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif Kepemilikan kekayaan Dimiliki oleh para pemegang saham Dimiliki oleh para sekutu Kemudahan dalam melakukan ekspansi Lebih mudah Lebih sulit Kemudahan dalam melakukan perpajakan Lebih mudah Lebih sulit Kemudahan dalam melakukan pembubaran Lebih sulit Lebih mudah -
Apa saja contoh perseroan terbatas?
PT Indofood Sukses Makmur Tbk: Perusahaan makanan dan minuman terkemuka di Indonesia.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Salah satu bank terbesar di Indonesia.
PT Astra International Tbk: Perusahaan konglomerat yang bergerak dalam berbagai sektor bisnis.
PT Unilever Indonesia Tbk: Perusahaan produk konsumen global yang aktif di Indonesia.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk: Perusahaan telekomunikasi milik negara terbesar di Indonesia.
PT Pertamina (Persero): Perusahaan minyak dan gas bumi milik negara.
PT Bank Central Asia Tbk: Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
PT Adaro Energy Tbk: Perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia.
PT Gudang Garam Tbk: Perusahaan rokok terkemuka di Indonesia.
PT Kalbe Farma Tbk: Perusahaan farmasi terbesar di Indonesia.
-
Siapakah yang mengurus PT?
PT dikelola oleh direksi dan dewan komisaris.
- Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan sehari-hari. Direksi terdiri dari satu orang atau lebih yang diangkat oleh para pemegang saham. Direksi berwenang untuk melakukan tindakan hukum atas nama PT, termasuk untuk membuat kontrak, membeli dan menjual barang, dan meminjam uang.
- Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas mengawasi direksi. Dewan komisaris terdiri dari satu orang atau lebih yang diangkat oleh para pemegang saham. Dewan komisaris berwenang untuk meminta laporan dari direksi, memberikan pendapat dan saran kepada direksi, dan memberhentikan direksi.
-
Apa perbedaan PT Terbuka dan tertutup?
Kriteria PT Terbuka PT Tertutup Penawaran Saham Saham dapat diperdagangkan di pasar modal secara bebas. Saham hanya dimiliki oleh sejumlah terbatas pemegang saham. Jumlah Pemegang Saham Tidak ada batasan atas jumlah pemegang saham. Jumlah pemegang saham terbatas, biasanya hanya beberapa orang atau keluarga. Keterbukaan Informasi Harus mengikuti kewajiban pengungkapan informasi kepada publik sesuai aturan pasar modal. Kewajiban pengungkapan informasi hanya kepada pemegang saham dan pihak terkait. Modal Minimal Memiliki modal dasar yang lebih besar sesuai peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Memiliki modal dasar yang lebih kecil sesuai dengan aturan pemerintah. Keamanan Saham Mungkin lebih mudah diakuisisi oleh pihak lain karena saham dapat diperdagangkan bebas. Lebih sulit diakuisisi karena saham tidak diperdagangkan di pasar bebas. Tujuan Pendirian Mempertemukan kebutuhan modal perusahaan dengan masyarakat umum melalui penawaran saham di pasar modal. Memenuhi kebutuhan modal dari sejumlah terbatas pemegang saham. -
Nama PT apakah boleh sama?
Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika Anda ingin menggunakan nama PT yang sudah terdaftar, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik PT tersebut.
-
Apakah setelah PT ada titik?
Tidak, tidak ada titik setelah PT. tulisan PT yang benar tidak diakhiri dengan titik.
-
Kapankah sebuah PT dinyatakan sah dan berdiri?
Sebuah PT dinyatakan sah dan berdiri setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pengesahan ini dilakukan setelah PT memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
-
Berasal dari manakah modal Perseroan Terbatas (PT)?
Modal perseroan terbatas (PT) berasal dari para pendiri PT. Modal ini dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa. Para pendiri PT harus menyetorkan modalnya ke PT sesuai dengan porsi kepemilikannya.
Modal PT dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha PT, seperti untuk membeli peralatan, membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, dan membayar biaya operasional lainnya.
Modal PT juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PT, seperti untuk membuka cabang baru, mengembangkan produk atau jasa baru, dan melakukan ekspansi ke pasar baru.
Modal PT merupakan salah satu faktor yang penting untuk kelangsungan hidup PT. PT yang memiliki modal yang kuat akan lebih mudah untuk bertahan hidup di dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
-
Berapa pajak PT?
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU PPh, PT dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22% dari laba bersih. Namun, PT dapat memperoleh tarif pajak yang lebih rendah jika memenuhi persyaratan tertentu.
-
Berapakah minimum modal yang harus disetor untuk mendirikan PT?
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), modal dasar PT harus paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa. Para pendiri PT harus menyetorkan modalnya ke PT sesuai dengan porsi kepemilikannya.
Namun, UU PT juga memberikan pengecualian bagi PT yang didirikan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM yang ingin mendirikan PT dapat menyetorkan modal dasar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Free Consultation
Tim konsultan kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda