Jasa Pendirian PMA

Jasa Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) murah & terpercaya di Indonesia. Konsultasi via Online Gratis

Apa saja yang didapatkan:

  • Pengecekan & Pemesanan Nama PT PMA
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham RI
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) / izin Usaha
Jasa Pendirian PMA

PT PMA (Penanaman Modal Asing)

pt pma

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Ini merujuk pada bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan dengan modal asing atau dengan partisipasi investor asing. PT PMA memiliki struktur perseroan terbatas dan diatur oleh undang-undang yang mengatur investasi asing di Indonesia.

PT PMA memungkinkan investor asing untuk memiliki saham mayoritas atau berpartisipasi dalam kepemilikan perusahaan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pendirian PT PMA melibatkan proses yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan.

Syarat Pendirian PT PMA :

  • KTP dan NPWP Pendiri PT (apabila WNI)
  • Paspor (apabila WNA)
  • Seluruh anggaran dasar (apabila badan hukum)
  • Kop Surat & stempel
  • Mengisi Form PT PMA

Biaya Pendirian PT PMA

Bonus:

Konsultasi Pajak

Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang

Pembukaan Rekening Bank

Akun OSS RBA

SKT Pajak

Jasa Pendirian PMA Legal Satu
✅ Konsultasi PT PMA: ⭐ Gratis
✅ Waktu Pengerjaan: ⚡ Cepat
✅ Pengecekan Nama PT PMA: ✅ Ya
✅ Harga : ⭐ Terjangkau
✅ Terpercaya: ✅ Ya
✅ Rating: 5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐

Proses Pendirian PT PMA

Proses pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dan hukum perusahaan

Berikut adalah tahapan Pendirian PT PMA:

  • Persiapan Dokumen: Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT PMA, termasuk rencana bisnis, akta pendirian, perjanjian pemegang saham, daftar direktur dan komisaris, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Pengajuan Permohonan ke BKPM: Ajukan permohonan pendirian PT PMA ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Permohonan ini meliputi formulir aplikasi, dokumen pendukung, dan rencana investasi.
  • Peninjauan dan Persetujuan: BKPM akan melakukan peninjauan terhadap permohonan Anda dan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, BKPM akan memberikan persetujuan pendirian PT PMA.
  • Pendaftaran Resmi: Setelah mendapatkan persetujuan dari BKPM, Anda perlu mendaftarkan PT PMA secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini melibatkan pembuatan akta pendirian yang ditandatangani oleh notaris, pendaftaran badan hukum, dan penerbitan nomor identifikasi perusahaan (NIP).
  • Pelunasan Modal dan Pembukaan Rekening Bank: Setelah PT PMA didirikan, Anda perlu melunasi modal perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, buka rekening bank atas nama PT PMA untuk keperluan transaksi bisnis.
  • Izin dan Perizinan Tambahan: Setelah pendirian PT PMA selesai, Anda mungkin perlu mengurus izin dan perizinan tambahan yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Konsultasikan Pendirian PT PMA Anda

Bingung Mulai dari mana? Konsultan kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda

Keuntungan Mendirikan PT PMA

Akses ke Pasar Indonesia

1. Akses ke Pasar Indonesia

Dengan mendirikan PT PMA, Anda mendapatkan akses ke pasar Indonesia yang besar dan berkembang. Indonesia memiliki populasi yang besar dan ekonomi yang kuat, sehingga memberikan potensi pasar yang menjanjikan bagi bisnis Anda.

Kepemilikan Saham Mayoritas

2. Kepemilikan Saham Mayoritas

PT PMA memungkinkan investor asing untuk memiliki saham mayoritas dalam perusahaan. Hal ini memberikan kendali lebih besar terhadap operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

Perlindungan Hukum

3. Perlindungan Hukum

PT PMA memiliki perlindungan hukum yang sama seperti PT (Perseroan Terbatas) dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan kegiatan operasionalnya. Ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset dan kepentingan bisnis Anda.

Fasilitas dan Insentif

4. Fasilitas dan Insentif

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dan insentif bagi PT PMA, seperti fasilitas perpajakan, kemudahan impor dan ekspor, dan kemudahan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini dapat memberikan keuntungan kompetitif dan mendorong pertumbuhan bisnis Anda.

Kemitraan dengan Mitra Lokal

5. Kemitraan dengan Mitra Lokal

PT PMA memberikan kesempatan untuk menjalin kemitraan dengan mitra lokal, baik dalam bentuk pemasok, distributor, atau mitra strategis lainnya. Hal ini dapat membantu memperluas jaringan bisnis Anda dan memanfaatkan pengetahuan lokal untuk kesuksesan bisnis.

Akses ke Investasi dan Pendanaan

6. Akses ke Investasi dan Pendanaan

Mendirikan PT PMA dapat memberikan akses lebih mudah ke investasi dan pendanaan baik dari investor lokal maupun internasional. Investor cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk perusahaan yang telah didirikan secara resmi dan diatur sesuai dengan hukum.

Frequently Asked Questions

Berikut pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar pendirian PT PMA.

  • Apa persyaratan dokuman untuk mendirikan PT PMA bagi Warga Negara Asing (WNA) ?

    Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan utama yang dibutuhkan adalah paspor. Namun, jika WNA tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib untuk melampirkan NPWP Pribadi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Modal disetor yang dibutuhkan untuk PT PMA adalah minimal Rp 10 miliar atau jumlah yang lebih besar. Dalam perhitungannya, modal tersebut tidak termasuk nilai aset tanah dan bangunan tempat usaha yang digunakan oleh perusahaan.

  • Presentasi kepemilikan saham bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam PT PMA bergantung pada bidang usaha yang dijalankan serta mengacu pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Jika bidang usaha yang bersangkutan tidak terdapat dalam DNI, maka WNA dapat memiliki kepemilikan saham hingga 100% dalam perusahaan tersebut.

  • Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan menjabat sebagai Direktur di PT Lokal dengan syarat bahwa mereka tidak boleh menjadi pemegang saham dalam PT tersebut. Jika seorang WNA yang menjabat sebagai Direktur juga menjadi pemegang saham, maka PT Lokal tersebut harus meningkatkan statusnya menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing).

  • Tidak bisa. Kepemilikan NPWP adalah wajib dalam proses pendaftaran PT PMA. Karena nomor NPWP akan disubmit ke Menteri Hukum & HAM

Contact Us

Hubungi Kami jika ada pertanyaan, kami dengan senang hati akan membantu menjawab pertanyaan anda

Location:

DKI Jakarta, Indonesia

Whatsapp:

+62852 1808 9300

 Chat Us